Jangan Sampai Dibohongi ! Jika Nasabah Kredit KPR Meninggal Begini Nasib KPR-nya

Posted on

Ketika seorang nasabah meninggal dunia, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana dengan nasib Kredit Pemilikan Rumah nya?. Salah satu contoh fungsi dan manfaaat menggunakan fasilitas KPR adalah dengan pilihan masa tenggang waktu pembayaran.

Bahkan Melalui fasilitas itu setiap nasabahnya untuk diperbolehkan membayar cicilan sampai 25 tahun. Kemudian, diperjalanan masa pembayaran, bisa saja maut tiba-tiba menjemput nasabah serta meninggal dunia.

Apabila kejadian ini terjadi, bukan berarti cicilan KPR lantas hangus dan dianggap lunas begitu saja. Sebenarnya pemahaman kebijakan bank dan kesepakatan antara bank dan nasabah sebelum akad kredit berlangsung.

  • Jika cicilan lancar dan memiliki asuransi jiwa KPR

Bagi nasabah yang memiliki catatan pembayaran yang baik serta tidak melakukan tunggakan ketika memiliki asuransi jiwa dibayar oleh nasabah.

maka nasabah itu berhak atas klaim kematian, dengan berarti pinjaman tersebut bisa dikatakan lunas.

  • Jika cicilan lancar dan tidak memiliki asuransi jiwa KPR

Untuk nasabah yang memiliki catatan baik saat melunasi utang setiap bulannya, tapi tidak memiliki asuransi jiwa, pada saat meniggal utang KPR yang sedang dijalani harus tetap dilunasi dan sisa utang akan dilimpahkan kepada ahli waris nasabah tersebut.

  • Jika cicilan macet

Untuk nasabah yang pernah mengalami tunggakan bahkan cenderugn tergolong pada kredit macet,maka utang KPR harus tetap dilunasi oleh ahli waris pada waktu nasabah meninggal.

Terkait dengan persoalan tersebut, memang pada dasarnya bank menawarkan perlindungan jiwa pada setiap nasabahnya.

Perlindungan jiwa atau asuransi ini bersifat untuk melindungi nasabah akan peristiwa buruk yang bisa saja menimpa nasabah.

Oleh karena itu sebaiknya nasabah mencari tahu secara pasti sistem dan kebijakan asuransi jiwa yang ditawarkan sebelum melakukan akad KPR.Fungsi dari asuransi jiwa adalah mengurangi beban utang ketika nasabah meninggal dunia.

Yuk baca:  Ya Allah, Jodohkanlah Aku Dengan Dia yang Baik Menurut-Mu, yang Bisa Menerimaku Apa Adanya

untuk itu pada saat mengajukan KPR jangan lupa sertakan asuransi jiwa dan lakukan perhitungan terperinci,

Asuransi jiwa bisa melindungi keuangan dan mengurangi beban biaya yang bisa saja terjadi pasca nasabah meninggal dunia.