Setelah Dilaporkan Selingkuh !! Inilah Hukuman Yang Akan Menanti Pasangan Kumpul K3bo… Setimpal Gak Nih Bund ??

Posted on

Dengan adanya kasus artis angel lelga yang dilaporkan suaminya karena selingkuh dapat dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang ada. Cukup Lumayan juga nih buat bikin jerah yang lain berikut ulasannya

Tindak pidana zina itu dalam rumusan Pasal R KUHP 2015. Dalam R KUHP 2015, Tindak Pidana Zina diatur dalam Pasal 484 angka (1) sampai (4). Adapun bunyi Pasal itu sendiri yaitu

  • Pasal 484

Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:

  1. laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
  2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
  3. laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
  4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
  5. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
  6. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
  7. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29.
  8. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Apabila merujuk pada ketentuan zina dalam Rancangan Pasal 484 angka (1) sampai (4) R KUHP 2015 tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan zina merupakan tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh kedua orang yang tidak terikat dengan ikatan perkawinan yang sah, baik satu atau kedua belah pihak sudah terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya maupun kedua-duanya belum terikat pada ikatan perkawinan. Tampak perluasan makna yang sangat luas dalam delik baru ini.

Yuk baca:  Hati-Hati Campur Tangan Mertua Seperti ini, Sama dengan Menanam Bibit Penyakit di Rumah Tangga !

Apabila merujuk dengan ketentuan KUHP yang masih berlaku sekarang di mana zina hanya berlaku bagi pelaku di mana salah seorang atau kedua pelaku persetubuhan merupakan orang yang sudah terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya, dibandingkan dengan ketentuan saat ini di mana siapapun yang melakukan perbuatan persetubuhan tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dijatuhi delik.