Setelah Visum Ternyata Mis Vi Audrey Aman-Aman Saja Hanya ini Yang Dilakukan Pelaku…

Posted on

Untuk Kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak berinisial AU (14) memasuki babak baru.

Tujuh dari 12 pelajar sekolah menengah atas (SMA) yang terkait kasus pengeroyokan AU akhirnya memberikan klarifikasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/04/2019) malam, para tersangka mengungkap berbagai pengakuan ke publik.

Para tersangka mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban.Namun, mereka mengaku menganiaya secara ringan.

Mereka juga membantah telah melukai alat kelamin korban.

“Tidak ada penyintasan, penyeretan, menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan kepalanya ke aspal, itu tidak ada, apalagi merusak alat kelaminnya,” ungkap salah seorang tersangka saat memberikan keterangan di Mapolresta Pontianak yang difasilitasi oleh KPPAD Kalimantan Barat.

Sebaliknya, para tersangka mengaku telah menjadi korban bully dari warganet di media sosial.Bahkan mereka mengaku mendapat teror dan ancaman pembunuhan.

“Dan kalian semua harus tahu, di sini saya juga korban, karena saya juga sudah di-bully, dihina, dicaci maki, diteror, padahal kejadiannya tidak seperti itu,” ungkap seorang tersangka.

Salah satu tersangka bahkan mengatakan dirinya tidak ada di tempat kejadian namun dituuh sebagai tersangka pengeroyokan.

Mereka menjelaskan bahwa tidak ada pengeroyokan Audrey seperti yang diberitakan media.

Mereka berkelahi satu lawan satu, yang melibatkan 3 orang yakni eC dan AU, Li da AU dan AR da AU.

Sementara teman-teman yang lain hanya menyaksikan, beberapa bahjan tidak ada di lokasi.Serta salah satu di antara mereka ada yang berusaha melerai.

“Jadi kami tida mengeroyok AU, Kami berkelahi satu lawan satu,” kata salah satu pelajar tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan para tersangka tak melukai alat kelamin korban.

Yuk baca:  Nggak Nyangka Berhasil Taklukkan Amerika Serikat Sebagai Tukang Nasi Goreng

Hal ini diperkuat dari hasil visum yang tidak ditemukannya luka atau memar di area sensitif korban itu.

“Fakta yang ada itu menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan melempar sandal. itu ada dilakukan.”

“Dan tidak ada melukai kelamin,” kata Kapolresta Pontianak M Anwar Nasir.

Para tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah mereka perbuat.

Mereka pun meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.

“Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga dan masyarakat umumnya,” ujar seorang tersangka.

Polres Kota Pontianak menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni AR, eC dan Li.