Pernikahan Dini Kembali Terjadi di Sulawesi Selatan, Pengantin Baru Umur 13 Tahun. Ya Allah Nak…

Posted on

Kembali terjadi Pernikahan dini, masih sering terjadi di pelosok Tanah Air.Budaya, tradisi, dan berbagai faktor lain menjadi penyebab banyaknya pernikahan di bawah umur di indonesia.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun.

Pernikahan dini atau masih di bawah umur yang viral ini terjadi di Sulawesi Selatan.

ini bukan kali pertama pernikahan dini terjadi di Sulawesi Selatan selama 3 tahun terakhir.Hal itu diketahui dari unggahan akun instagram makassar_iinfo.

Dari keterangan tersebut diketahui sang pengantin masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2.

Sang mempelai pun diketahui baru berusia 13 tahun.Keduanya tampak memakai baju adat Bugis dengan pakaian pengantin warna putih beraksesori emas.

“Mereka berdua melangsungkan pernikahan di jln poros Pabrik Gula Takalar (palleko) tepat belakang pasar palleko. (4 Mei 2019),” tulis keterangan foto tersebut.

Belum diketahui, apa alasan anak usia 13 tahun tersebut menikah dini.Belum diketahui pula, apakah mereka mendapatkan izin menikah dini atau tidak.

Dikabarkan, mereka melangsungkan akad nikah di Palleko, Jalan Poros Pabrik Gula Takalar, belakang Pasar Palleko, Takalar, Sabtu (4/5/2019) atau kemarin.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Jangan lupa like, share dan amalkan ya, semoga bermanfaat untuk kita semua

Yuk baca:  Setelah Selamat dari Kecelakaan Hebat, Dylan Carr : Allah Sangat Dekat dan Aku Jadi Lebih dekat