Saat Dikonfirmasi MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan..

Posted on

Dalam Hal Ini Majelis ulama indonesia (MUi) memberikan kejelasan terkait boleh tidaknya melakukan penukaran uang di pinggir jalan jelang hari Raya idul Fitri 1440 H.

Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUi, Adiwarman Karim menegaskan sejatinya penukaran uang diperbolehkan asalkan memiliki nilai yang sama, dan jika nilai itu tidak sama maka hukumnya riba fadl.

“Riba karena pertukaran barang sejenis, istilah ‘tidak boleh’ dalam istilah agamanya disebut haram,” ujar Adiwarman saat dikonfimasi SiNDOnews, Rabu (29/5/2019).

Lebih lanjut, ia menghimbau pada masyarakat agar melakukan penukaran uang untuk kebutuhan hari Raya idul Fitri di Bank-Bank atau mobil keliling.

“Bank biasanya kerjasama dengan Bi, agar nilai yang ditukar sama dan tidak menimbulkan kerugian bagi maayarakat,” katanya.

Terkahir ia menghimbau, supaya Bi mengantisipasi hal tersebut dengan menyediakan lebih banyak tempat penukaran uang.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” [HR. Muslim]

Jangan lupa like, share dan amalkan ya, semoga bermanfaat untuk kita semua

Yuk baca:  Beberapa Tahun Ke depan Indonesia Bakal Punya 12 Kapal Selam Buatan Anak Negeri