Sudah Tahu Belum Syarat dan Gaji Yang Diterima Jika Lolos Jadi PNS 2018 ? Yang Terendah Masih Dibawah UMP…

Posted on

Saat Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 resmi dibuka Rabu (19/9/2018) lalu.Formasi dan persyaratan sudah diumumkan.

Sementara pendaftaran rencananya dimulai paling cepat 26 September 2018.Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dilansir dari Kompas.com, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Adapun pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018, sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Dokumen atau berkas yang harus disiapkan

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

  • Dokumen tesebut sebagai berikut.

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk

3. ijazah

4. Transkrip nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

  • Gaji

Kabar CPNS 2018 menjadi yang paling banyak diburu saat ini, khususnya para pencari kerja.

Selain informasi pendaftaran, mungkin pelamar juga ingin mengetahui berapa gaji yang diterima jika lulus seleksi CPNS 2018.

Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.

Gaji ini yang bakal diterima yang lulus pada seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber.

  • Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

1. JPT-i : Rp 39,3 juta

2. JPT-ii : Rp 37,4 juta

3. JPT-iii : Rp 35,7 juta

4. JPT-iV : Rp 34 juta

5. JPT-V : Rp 32 juta

6. JPT-Vi : Rp 30,8 juta

7. JPT-Vii : Rp 29,3 juta

8. JPT-Viii : Rp 27,9 juta

Yuk baca:  Bunda Sudah Tahu Belum ? Cara Membuat Cabe Ulek Tahan Lama Berbulan - Bulan Masih Enak ! Perhatikan Cara Membuatnya...

9. JPT-iX : Rp 26,6 juta

  • Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)

1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta

2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta

3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta

4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta

5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta

6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta

7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta

8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta

9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta

10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta

11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta

12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta

13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta

14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta

15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta